MODUL FIQH
QURBAN DAN AQIQAH
Dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengembangan Media
dan Sumber Belajar PAI.
Dosen Pengampu :
Dr. Sukiman, M.Si
Disusun Oleh : Sofiatul Azizah (13410148)
Fera Nofiana A (13410190)
Harun Ikhwantoro (13410193)
Pendidikan Agama Islam
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Modul
Fikih
Untuk
Kelas X Semester I
Madrasah
Aliyah (MA)
Kegiatan
Belajar 1 : Qurban dan Aqiqah
1.
Kompetensi Dasar
Dengan
mempelajari modul ini, Anda bisa memahami, menjelaskan dan melaksanakan Qurban
dan Aqiqah.
2.
Indikator
Setelah
membaca dan mempelajari pada bahasan kita kali ini nanti, Anda akan mendapatkan
penjelasan tentang :
a.
Menjelaskan arti Qurban dan Aqiqah
b.
Menjelaskan Hukum Qurban dan Aqiqah
c.
Memahami ketentuan hewan Qurban dan Aqiqah
d.
Memahami sejarah, tata cara dan pemanfaatan
Qurban
e.
Mengetahui Hikmah Qurban dan Aqiqah
3.
Materi Pokok
a.
Makna Qurban dan Aqiqah
b.
Hukum Qurban dan Aqiqah
c.
Ketentuan hewan Qurban dan Aqiqah
d.
Sejarah, tata cara dan pemanfaatan Qurban
e.
Jenis hewan Aqiqah dan waktu pelaksanaan Aqiqah
4.
Uraian Materi
A. Ibadah Qurban dan Aqiqah
1. Pengertian Qurban dan Aqiqah
Qurban menurut bahasa berasal dari kata قرب berarti “dekat”,
sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat
beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan
waktu tertentu, disebut juga udhiyah.(اضحية )
Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi.
Sedangkan dari segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh
dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan member nama pada anak
yang baru dilahirkan.
2. Hukum Qurban dan Aqiqah
Hukum Qurban
Berqurban merupakan ibadah yang
disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah Swt. QS. Al-Kautsar 1-2:
”Sesungguhnya Kami telah memberi engkau (ya Muhammad) akan
kebajikan yang banyak. Sebab itu sembahyanglah engkau pada hari raya haji
karena Allah dan sembelihlah korbanmu.”
Sebagian ulama
berpendapat bahwa berqurban itu hukumnya wajib, sedangkan Jumhur Ulama (sebagian besar ulama) berpendapat
hokum berqurban adalah
sunah muakkad, dengan alasan sabda Rasulullah saw:
”Aku diperintahkan berqurban dan qurban itu sunah bagimu.” (HR.
Tirmizi).
Hukum qurban menjadi wajib apabila qurban tersebut dinadzarkan.
Hukum Aqiqah
Aqiqah
hukumnya sunah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.
Sabda Rasulullah saw.:
“Setiap anak tergadai
dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya
dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)
3. Ketentuan Hewan Qurban dan Aqiqah
Hewan Qurban
Hewan yang dijadikan qurban adalah
hewan ternak, sebagaimana Firman Allah Swt.:
”Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
dirizqikan Allah kepada mereka.”
Hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau
domba. Adapun
hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur
dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit.
Ketentuan cukup umur itu adalah :
a. Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah
tanggal giginya.
b. Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu tahun.
c. Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.
d. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
Hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan yang tidak cacat,
baik karena pincang,
sangat kurus, putus telinganya, putus ekornya, atau kerena sakit. Seekor
kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi
atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
Sabda Rasululah saw.:
Artinya: “Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah
saw. Pada tahun Hudaibiyah , seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi
untuk tujuh orang.”
Hewan Aqiqah
Aqiqah untuk anak laki-laki dua
ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya
sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban
disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan daging aqiqah sesudah dimasak.
Dalam hadits dari Aisyah ra.
Artinya: ”Bahwasanya Rasulullah Saw. memerintahkan orang-orang
agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang
umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing.”
4. Sejarah, Tata Cara, dan Pemanfaatan Qurban
Di dalam Al-Qur’an telah terdokumentasikan
secara nyata ketika Nabi Ibrahim a.s bermimpi menyembelih putranya yang bernama Ismail
a.s sebagai
persembahan kepada Allah Swt.. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail a.s
dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah
melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar dating dari Allah Swt..
Sebagaimana Firman Allah Swt. QS. As-Saffat 102:
Ibrahim berkata: Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam
mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu? Dia menjawab:
Hai bapakku , kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu.Insya Allah
engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.
Hari berikutnya, Ismail as dengan segala keikhlasan hati
menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada
Allah Swt.. dan sebagai bukti ketaatan Nabi Ibrahim As kepada Allah Swt., mimpi
itu dilaksanakan.
Acara penyembelihan segera dilaksanakan ketika tanpa disadari
yang di tangannya ada
seekor domba. Firman Allah Swt. QS. As-Saffat [37]: 106-108:
Artinya: ”Sesungguhnya ini benar-benar ujian yang nyata. Dan
Kami tebus anak itu dengan sembelihan yang besar . . .”
Waktu dan Tempat Menyembelih Qurban
Waktu yang ditetapkan untuk
menyembelih qurban yaitu sejak selesai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13
Dhulhijjah.
Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan
shalat Idul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk syi’ar Islam.
Untuk diketahui J
Pemanfaatan Daging Qurban
Ibadah qurban bertujuan untuk
mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dan memperoleh keridlaan-Nya, selain itu juga sebagai ibadah sosial
untuk menyantuni
orang-orang yang lemah.
Daging qurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih
daging mentah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya
2) 1/3 untuk fakir miskin
3) 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekita atau disimpan agar
sewaktuwaktu bisa dimanfaatkan
Sabda Rasulullah saw.,
Artinya: ”Rasulullah saw. telah bersabda…(daging qurban itu)
makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah.”
Apabila qurban itu diniatkan sebagai nadzar maka daging wajib
diberikan kepada fakir miskin, orang yang qurban tidak boleh mengambil
meskipun sedikit.
Pada waktu menyembelih hewan qurban, disunahkan:
a. Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan
biasa, seperti: membaca
basmallah, membaca shalawat, menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada
pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher hewan.
b. Membaca takbir
c. Membaca doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw.
d. Orang yang berqurban menyembelih sendiri hewan qurbannya.
Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan
berlangsung.
5. Hikmah Qurban dan Aqiqah
Hikmah Qurban
Hikmah qurban sebagaimana yang
disyariatkan Allah Swt. Mengandung beberapa hikmah, baik pelaku, penerima maupun kepentingan umum, sebagai berikut:
a. Bagi orang yang berqurban :
1) Menambah kecintaan kepada Allah Swt.
2) Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt.
3) Menunjukkan rasa syukur kepada Allah Swt.
4) Mewujudkan tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas.
b. Bagi penerima daging qurban
1) Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt.
2) Bertambah semangat dalam hidupnya.
c. Bagi kepentingan umum :
1) Memperkokoh tali persaudaraan, karena ibadah qurban
melibatkan semua lapisan masyarakat.
2) Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran beragama baik bagi orang yang mampu
maupun yang kurang mampu.
Hikmah Aqiqah
Aqiqah merupakan satu bentuk
peribadahan mempunyai hikmah sebagai berikut:
a. Merupakan wujud rasa syukur kepada Allah Swt. atas segala
rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
b. Menambah rasa cinta anak kepada orang tua, karena anak merasa
telah diperhatikan dan
disyukuri kehadirannya di dunia ini, dan bagi orang tua merupakan bukti
keimanannya kepada Allah Swt.
c. Mewujudkan hubungan yang baik dengan tetangga dan sanak
saudara yang ikut
merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak karena mereka mendapat
bagian dari aqiqah tersebut.
5.
Rangkuman

a.
Qurban menurut bahasa artinya dekat sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat
beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan
waktu tertentu, disebut juga udhiyah.(اضحية )
Aqiqah dari
segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah adalah binatang
yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur
rambut dan member nama pada anak yang baru dilahirkan.
b. Qurban menurut para ulama hukumnya wajib sedangkan aqiqah
hukumnya sunnah.
c. Hewan qurban dan aqiqah ketentuannya adalah tidak cacat,
pincang, kurus dll.
d. Di dalam Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata ketika
Nabi Ibrahim a.s
bermimpi menyembelih putranya yang bernama Ismail a.s sebagai
persembahan kepada Allah Swt.. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail a.s
dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah
melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar dating dari Allah Swt. Waktu
yang ditetapkan untuk menyembelih qurban yaitu sejak selesai shalat Idul Adha (10
Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dhulhijjah.
e. Hikmah qurban dan aqiqah
Qurban :
1)
Menambah kecintaan kepada Allah Swt.
2)
Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt.
3)
Menunjukkan rasa syukur kepada Allah Swt.
4)
Mewujudkan tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas.
Aqiqah :
Menambah
rasa cinta anak kepada orang tua, karena anak merasa telah diperhatikan dan
disyukuri kehadirannya di dunia ini, dan bagi orang tua merupakan bukti
keimanannya kepada Allah Swt.
6.
Latihan !!
Setelah
mengerjakan soal-soal diatas, sekarang jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut
ini dengan tepat.
1.
Jelaskan pengertian qurban dan
aqiqah menurut istilah !
2.
Jelaskan sejarah singkat
disyariatkannya qurban !
3.
Apa pendapatmu tentang panitia
kurban yang banyak membawa daging
kerumahnya
? Bagaiamana seharusnya?
4.
Sebutkan hal-hal yang disunatkan
ketika menyembelih hewan qurban !
5.
Jelaskan ketentuan-ketentuan
pembagian daging qurban !
7.
Tes Mandiri
1.
Menurut bahasa “Qurban” artinya …
a.
Jauh
b.
Menjauh
c.
Dekat
d.
Ibadah
2.
Ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan
disyari’atkannya Qurban adalah …
a.
Q.S Al Baqarah: 2
b.
Q.S Al Ikhlas: 2
c.
Q.S Al Fatikhah: 2
d.
Q.S Al Kautsar: 2
3.
Hukum Aqiqah bagi seorang anak ialah …
a.
Wajib ain
b.
Fardhu kifayah
c.
Sunnah
d.
Makruh
4.
Aqiqah untuk anak laki-laki yaitu …
a.
Satu ekor kambing
b.
Dua ekor kambing
c.
Satu ekor sapi
d.
Dua ekor sapi
5.
Hewan yang dapat dijadikan Qurban yaitu …
a.
Burung Unta
b.
Unta
c.
Gajah
d.
Jerapah
8.
Kunci Jawaban
1.
C
2.
D
3.
C
4.
A
5.
B
Tidak ada komentar:
Posting Komentar