Operasi Kecantikan
Mata Kuliah : Masailul Fiqh
Dosen Pengampu : Bapak Hanany
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Disusun oleh : Fera Nofiana A (13410190)
Operasi Kecantikan
Islam sangat memperhatikan kecantikan fisik
dan non fisik secara bersamaan, namun dalam koridor menjaga kehormatan dan
kemuliaan.operasi plastik merupakan sebuah operasi khusus, sebagian bersifat
ringan, sebagian lagi bersifat berat. Sebagian ada yang merupakan pengobatan
atas cacat tubuh sebagian lain merupakan usaha untuk mempercantik diri agar
lebih menarik dari sebelumnya. Masyarakat telah mengenal operasi ini, sebagian
bahkan ada yang mendalami dan menekuninya. Dan sekarang telah didirikan
fakultas khusus yang mempelajari tentang operasi tersebut.
Pengertian Operasi Plastik
Operasi palstik atau dapat disebut juga dengan
bedah kosmetik merupakan serangkaian operasi plastik estetika yang bertujuan
untuk mempertahankan dan meningkatkan kecantikan sehingga mencapai kondisi
estetika ideal bagi yang bersangkutan.
Tujuan, Manfaat dan Madharat dari Operasi
Plastik
Aktifitas operasi plastik memiliki dua tujuan
yaitu untuk pengobatan dan untuk kesenangan semata. Mempercantik diri dalam
rangka untuk mengobati, seperti luka bakar atau kerusakan pada bagian tubuh,
maka hal ini tidak dilarang dalam syari’at Islam. Karena perbuatan ini termasuk
bagian dari pengobatan adalah sesuatu yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW. “Setiap
penyakit ada obatnya. Jika telah diobati, maka dengan izin Allah penyakit itu
akan hilang”. (HR Muslim)
Lain halnya dengan mempercantik diri untuk kesenangan.
Jika mempercantik diri hanya untuk memperdaya, menyesatkan manusia, serta
bertentangan dengan fisik pembawaan sejak lahir, maka hal itu diharamkan.
Operasi plastik erat hubungannya dengan
penanaman benda asing ke dalam tubuh, baik melalui penyuntikan ataupun
pembedahan. Masuknya benda asing ke dalam tubuh bukan tidak mungkin akan
menimbulkan resiko kegagalan atau kerusakan yang mencelakakan. Oleh karena itu,
operasi plastik harus dilakukan oleh tenaga medis yang memang ahli di
bidangnya. Namun demikian, karena biayanya yang mahal, beberapa orang berani
mengambil resiko melakukannya oleh sembarang orang yang tidak memiliki
kapasitas dan klasifikasi keahlian yang memadai. Bukan hanya hasilnya yang
tidak dijamin memuaskan, melakukan bedah plastik oleh bukan ahlinya sangatlah
beresiko tinggi dan berakibat serius, mulai dari kegagalan operasi yang dapat
menyebabkan cacat fisik, sampai kematian. Karena tingkat resiko yang tinggi
tersebut, melakukan bedah plastik oleh yang bukan ahlinya bisa dikategorikan
tindakan menjerumuskan diri pada kebinasaan dan konsekuensi hukumnya haram.
Status Hukum Operasi Plastik
Tergantung kepada tujuan yang dilakukan
operasi plastik. Jika tujuannya adalah untuk mengobati cacat tubuh yang
menyebabkan rasa sakit bagi penderitanya, baik secara jasmani maupun rohani dan
si penderita merasakan sakit yang dia tak kuat lagi menanggungnya dan tidak ada
larangan secara syar’i serta tidak menambah parah penyakitnya maka Islam tidak
menghalangi setiap usaha untuk mencapai maslahat bagi manusia. Ini adalah boleh
InsyaAllah seperti hal nya memperpendek gigi yang panjang dan menonjol, atau
mengambil dan memotong jari tambahan, atau membuat hidung buatan misalnya.
Tetapi jika tujuannya adalah untuk mengejar impian kecantikan yang sempurna
atau merindukan masa mudanya kembali, seperti menghilangkan keriput di wajah
seorang wanita tua maka yang seperti Islam mengharamkannya dengan beberapa
pertimbangan berikut ini.
- Termasuk pemborosan
dan kesombongan, sedangkan syari’at telah melarang perbuatan itu.
- Wanita mudah tergiur
dengan trend mode tanpa berpikir panjang. Akibatnya, mereka melalaikan
tujuan utama diciptakannya wanita.
- Adanya unsur
pemalsuan, yaitu dengan menyamarkan usia tua, padahal Islam menganggap
usia tua sebagai wibawa dan kharisma. Sedangkan pemalsuan yang
dilakukannya membuatnya merasa muda namun terlaknat.
- Allah telah melarang
operasi semacam ini. Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan
meminta untuk disambung rambutnya, wanita yang menato dan yang meminta
ditato, wanita yang mencukur alis mata dan wanita yang meminta untuk
dicukur alisnya, serat wanita-wanita yang mengikir giginya agar menarik,
mereka adalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.
- Operasi semacam ini
menjadikan tubuh wanita sebagai obyek mainan ahli bedah untuk uji coba
keahlian dan model baru.
- Mahalnya biaya yang
harusnya dikeluarkan untuk operasi ini, padahal masih banyak kaum muslimin
di berbagai negara yang memerlukan bantuan pangan, sandang dan
obat-obatan.
- Termasuk
mensia-siakan umur, sedangkan umur umat Muhammad SAW. adalah pendek.
Apakah boleh bagi muslimah untuk mensia-siakan waktunya pada permainan dan
khayalan itu, dengan maksud mencari kecantikan semu yang kadang terwujud
dan kadang tidak, kadang justru memunculkan efek samping berupa penyakit
pada bagian tubuh yang lain disebabkan operasi itu.
Lebih dari itu, operasi plastik pada wajah
juga merupakan bentuk tidak menerima seseorang terhadap kebijaksanaan Allah.
Seorang wanita akan menjadi terhormat karena akhlak dan moralnya, karena ilmu
dan pendidikannya, dan karena perbuatannya yang positif. Bukan dengan
kecantikan buatan yang menyembunyikan kebodohan, keangkuhan, serta
kebejatannya. Barangsiapa yang Allah kehendaki untuk menjadi baik maka Allah
akan menjadikannya pandai dalam hal agama.