Pages

Selasa, 17 November 2015

Operasi Kecantikan (makalah)



Operasi Kecantikan
 Mata Kuliah : Masailul Fiqh
Dosen Pengampu : Bapak Hanany
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Disusun oleh : Fera Nofiana A (13410190)

Operasi Kecantikan
Islam sangat memperhatikan kecantikan fisik dan non fisik secara bersamaan, namun dalam koridor menjaga kehormatan dan kemuliaan.operasi plastik merupakan sebuah operasi khusus, sebagian bersifat ringan, sebagian lagi bersifat berat. Sebagian ada yang merupakan pengobatan atas cacat tubuh sebagian lain merupakan usaha untuk mempercantik diri agar lebih menarik dari sebelumnya. Masyarakat telah mengenal operasi ini, sebagian bahkan ada yang mendalami dan menekuninya. Dan sekarang telah didirikan fakultas khusus yang mempelajari tentang operasi tersebut.[1]
Pengertian Operasi Plastik
Operasi palstik atau dapat disebut juga dengan bedah kosmetik merupakan serangkaian operasi plastik estetika yang bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kecantikan sehingga mencapai kondisi estetika ideal bagi yang bersangkutan.[2]
Tujuan, Manfaat dan Madharat dari Operasi Plastik
Aktifitas operasi plastik memiliki dua tujuan yaitu untuk pengobatan dan untuk kesenangan semata. Mempercantik diri dalam rangka untuk mengobati, seperti luka bakar atau kerusakan pada bagian tubuh, maka hal ini tidak dilarang dalam syari’at Islam. Karena perbuatan ini termasuk bagian dari pengobatan adalah sesuatu yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW. “Setiap penyakit ada obatnya. Jika telah diobati, maka dengan izin Allah penyakit itu akan hilang”. (HR Muslim)
Lain halnya dengan mempercantik diri untuk kesenangan. Jika mempercantik diri hanya untuk memperdaya, menyesatkan manusia, serta bertentangan dengan fisik pembawaan sejak lahir, maka hal itu diharamkan.[3]
Operasi plastik erat hubungannya dengan penanaman benda asing ke dalam tubuh, baik melalui penyuntikan ataupun pembedahan. Masuknya benda asing ke dalam tubuh bukan tidak mungkin akan menimbulkan resiko kegagalan atau kerusakan yang mencelakakan. Oleh karena itu, operasi plastik harus dilakukan oleh tenaga medis yang memang ahli di bidangnya. Namun demikian, karena biayanya yang mahal, beberapa orang berani mengambil resiko melakukannya oleh sembarang orang yang tidak memiliki kapasitas dan klasifikasi keahlian yang memadai. Bukan hanya hasilnya yang tidak dijamin memuaskan, melakukan bedah plastik oleh bukan ahlinya sangatlah beresiko tinggi dan berakibat serius, mulai dari kegagalan operasi yang dapat menyebabkan cacat fisik, sampai kematian. Karena tingkat resiko yang tinggi tersebut, melakukan bedah plastik oleh yang bukan ahlinya bisa dikategorikan tindakan menjerumuskan diri pada kebinasaan dan konsekuensi hukumnya haram. [4]
Status Hukum Operasi Plastik
Tergantung kepada tujuan yang dilakukan operasi plastik. Jika tujuannya adalah untuk mengobati cacat tubuh yang menyebabkan rasa sakit bagi penderitanya, baik secara jasmani maupun rohani dan si penderita merasakan sakit yang dia tak kuat lagi menanggungnya dan tidak ada larangan secara syar’i serta tidak menambah parah penyakitnya maka Islam tidak menghalangi setiap usaha untuk mencapai maslahat bagi manusia. Ini adalah boleh InsyaAllah seperti hal nya memperpendek gigi yang panjang dan menonjol, atau mengambil dan memotong jari tambahan, atau membuat hidung buatan misalnya. Tetapi jika tujuannya adalah untuk mengejar impian kecantikan yang sempurna atau merindukan masa mudanya kembali, seperti menghilangkan keriput di wajah seorang wanita tua maka yang seperti Islam mengharamkannya dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
  1. Termasuk pemborosan dan kesombongan, sedangkan syari’at telah melarang perbuatan itu.
  2. Wanita mudah tergiur dengan trend mode tanpa berpikir panjang. Akibatnya, mereka melalaikan tujuan utama diciptakannya wanita.
  3. Adanya unsur pemalsuan, yaitu dengan menyamarkan usia tua, padahal Islam menganggap usia tua sebagai wibawa dan kharisma. Sedangkan pemalsuan yang dilakukannya membuatnya merasa muda namun terlaknat.
  4. Allah telah melarang operasi semacam ini. Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta untuk disambung rambutnya, wanita yang menato dan yang meminta ditato, wanita yang mencukur alis mata dan wanita yang meminta untuk dicukur alisnya, serat wanita-wanita yang mengikir giginya agar menarik, mereka adalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.
  5. Operasi semacam ini menjadikan tubuh wanita sebagai obyek mainan ahli bedah untuk uji coba keahlian dan model baru.
  6. Mahalnya biaya yang harusnya dikeluarkan untuk operasi ini, padahal masih banyak kaum muslimin di berbagai negara yang memerlukan bantuan pangan, sandang dan obat-obatan.
  7. Termasuk mensia-siakan umur, sedangkan umur umat Muhammad SAW. adalah pendek. Apakah boleh bagi muslimah untuk mensia-siakan waktunya pada permainan dan khayalan itu, dengan maksud mencari kecantikan semu yang kadang terwujud dan kadang tidak, kadang justru memunculkan efek samping berupa penyakit pada bagian tubuh yang lain disebabkan operasi itu.
Lebih dari itu, operasi plastik pada wajah juga merupakan bentuk tidak menerima seseorang terhadap kebijaksanaan Allah. Seorang wanita akan menjadi terhormat karena akhlak dan moralnya, karena ilmu dan pendidikannya, dan karena perbuatannya yang positif. Bukan dengan kecantikan buatan yang menyembunyikan kebodohan, keangkuhan, serta kebejatannya. Barangsiapa yang Allah kehendaki untuk menjadi baik maka Allah akan menjadikannya pandai dalam hal agama.[5]


[1] Ali bin Sa’id Al-Ghamidi.Fikih Wanita. (Solo:PT Aqwam Media Profetika 2013) hlm 387
[2] Aam Amiruddin.Fiqh Kecantikan.(Bandung:Khazanah Intelektual 2010) hlm 18
[3] Sayyid Ahmad Musayyar.Islam Bicara Soal Seks, Percintaan dan Rumah Tangga.(Jakarta:Erlangga 2008) hlm 106-107
[4] Aam Amiruddin.Fiqh Kecantikan.(Bandung:Khazanah Intelektual 2010) hlm 23
[5] Ali bin Sa’id Al-Ghamidi.Fikih Wanita. (Solo:PT Aqwam Media Profetika 2013) hlm 388-390

3 komentar: